MUI Papua Himbau Shalat Jumat 27 Maret 2020 Diganti Shalat Dhuhur di Rumah

Ketua MUI Papua, KH. Syaiful Islam Al Payage, S.HI/Foto: Indozone

JAYAPURA, FP.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua melalui Maklumat Nomor 001/C/MUI-Papua/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Wabah Virus Corona (Covid-19) mengimbau umat Islam agar mulai tanggal 27 Maret 2020 pelaksanaan Shalat Jumat sementara waktu diganti dengan shalat dhuhur dan shalat lima waktu dilaksanakan berjamaah di rumah masing – masing dengan anggota keluarga.

Ketua MUI Provinsi Papua, KH.Syaiful Islam Al Payage, S.HI juga mengimbau kepada umat Islam untuk mematuhi instruksi pemerintah daerah dengan melakukan pembatasan sosial.

Read More
iklan

MUI Papua, kata Syaiful, mendukung langkah Pemerintah Provinsi Papua yang membatasi pergerakan manusia  dengan menutup akses penerbangan penumpang dan pelabuhan laut serta jalur darat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) selama 14 hari.

“Kami mendukung langkah tersebut agar penyebaran wabah Covid-19 ini tidak meluas, apalagi peralatan medis di Papua sangat terbatas, sampel darah orang dalam pengawasan Covid-19 harus dikirim ke luar Papua,” ujar Syaiful melalui sambungan telepon.

Ia juga meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mendukung langkah Pemerintah Provinsi Papua yang menutup jalur keluar masuk orang.

Berikut isi maklumat MUI Provinsi Papua:

Bahwa mempertimbangkan hasil pertemuan dan kesepakatan Pemerintah Provinsi Papua dan semua stakeholder tanggal 24 Maret 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Virus Corona (Covid-19) dan situasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah terkonfirmasi sampai ke Papua serta besarnya tanggungjawab bersama agar tidak meluas dan berkembang dalam skala yang lebih besar.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua perlu mengambil langkah-langkah keagamaan untuk pencegahan dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19) dimaksud dan keperluan tuntunan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Virus Corona (Covid-19) sebagaimana pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua menghimbau umat Islam agar mulai tanggal 27 Maret 2020 pelaksanaan shalat Jum’at sementara waktu diganti dengan shalat dhuhur dan shalat lima waktu dilaksanakan berjamaah di rumah masing – masing dengan anggota keluarga.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua menghimbau umat Islam untuk tetap tenang dan lebih banyak berdiam di rumah serta menyerahkan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) secara teknis kepada pemerintah dan terkait informasi tentang Virus Corona (Covid-19) hendaknya selalu merujuk kepada pihak yang memiliki otoritas agar masyarakat tidak terpapar berita –berita hoax.

Kepada seluruh umat Islam yang ada di Tanah Papua agar senantiasa meningkatkan keimanan dan bertaqarrub (muhasabah) kepada Allah SWT dengan memohon do’a, zikir, shalawat serta rasa tawakkal atas segala ikhtiar semua pihak dengan segala daya dan upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan wabah ini, agar bala’ yang melanda ini segera berlalu. Amin. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *