JAYAPURA, FP.COM– Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta agar dalam penggunaan anggaran selalu mengikuti aturan.
Hal ini diungkapkan Sekda Papua Ridwan Rumasukun pada pelantikan eselon II di Gedung Negara, Selasa (13/12/2022).
Pada pelantikan tersebut, Elpius Hugi dilantik sebagai Kepala Biro Umum, Sofia Bonsapia sebagai Kepala Biro Hukum, Guy Yana Emma Come sebagai Direktur RSJ Abepura dan Suzana Wanggai sebagai Pelaksana Tuga (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Setda Papua menggantikan sementara Muhammad Musa’ad yang telah dilantik sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
Dalam sambutannya, Ridwan Rumasukun meminta agar dalam memanfaatkan anggaran, harus sesuai dengan pendekatan kinerja masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya tekankan agar pengelolaannya harus ekstra hati-hati, dan dikelola sesuai dengan pendekatan kinerja masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. serta jangan sampai terjadi pembiasan penggunaan anggaran yang mengakibatkan in-efisiensi,” kata Sekda.
Menurutnya, pengisian jabatan struktural bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan APBD dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelantikan pejabat ini untuk pemantapan organisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan,” ucapnya.
Lanjutnya, dengan pengisian jabatan, maka roda organisasi yang selama ini terjadi kekosongan jabatan sudah siap beroperasi dalam kapasitas untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan didaerah ini.
“Kegiatan pelantikan maupun mutasi pejabat adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai,” katanya lagi.
Hal ini sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja. Katanya, pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
“Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi,” tambahnya. (FPKontr3)