JAYAPURA, FP.COM– Mengendarai motor hasil curian milik anggota Polri, seorang pemuda berinisial AG, warga Bhayangkara III Dok V atas ditangkap, Kamis (13/2) siang.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, menjelaskan, AG pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap saat melintas di Jalan Samratulangi Dok V Bawah menggunakan sepeda motor hasil curian yang merupakan motor milik anggota Polri yang dilaporkan hilang, Rabu (12/2) pagi.
“Korban yang merupakan anggota patmor 1 regu 3 Polresta saat bertugas melihat motornya dikendarai oleh pelaku. Seketika itu korban beserta anggota lainnya langsung memberhentikan pelaku,” ucap Kasubbag Humas.
Ketika ditanya mengenai surat-surat kendaraan yang dikendarainya, pelaku tidak dapat menunjukkan sehingga pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Tim Delta Polresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui motor tersebut didapatnya dari seorang rekannya di Sentani dan rencananya motor tersebut akan dibeli,” ungkapnya.
AKP Jahja pun menambahkan pelaku dan barang bukti akan di serahkan kepada Polsek Sentani Kota mengingat korban melaporkan kehilangan di sana. “Kami masih berkoordinasi untuk penyerahan pelaku dan barang bukti mengingat LP dan TKP di Sentani,” ungkap AKP Jahja.
Atas perbuatannya, AG akan ditetapkan tersangka dan melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. (Dadang)