JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua akan merekomendasikan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ke Pusat.
“Soal KKR, Pemerintah Papua siap merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat,” kata Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH kepada wartawan di Jayapura.
Menurutnya, Undang-undang Otsus Papua mengamanatkan pembantunkan KKR. “Kami akan menyurat ke pemerintah pusat menyangkut KKR,” terangnya.
Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura telah menyerahkan hasil kajian undang-undang Otsus kepada Gubernur, dalam Dalam hasil kajian tersebut, ada tiga komponen yang disusun dalam draft UU Otsus tersebut yakni Otonomi Khusus, Pemekaran dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Sebelumnya Prof. DR. Melkias Hetaria, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih mengaku dalam hasil kjian terhadap UU Otsus ada tiga komponen yang disusun dalam draf UU Otonomi Khusus, yakni Otonomi khusus, pemekaran dan KKR.
“Mengenai pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi sudah diamanatkan dalam Pasal 46 UU Otsus, dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua, maka akan dibentuk tim KKR yang akan dibentuk lewat keputusan presiden atau peraturan presiden melalui usul gubernur Papua,” jelasnya.
Lanjutnya, hal inilah yang sudah dikaji tim akademisi dan sudah disampaikan. Dimana isi dari pada draf itu sendiri berkaitan dengan rekonsiliasi dan penyelesaian pelanggaran HAM Papua lewat komisi kebenaran, yang mana tugasnya untuk mengungkap kebenaran dan menciptakan rekonsiliasi.
“Itu hal yang sangat penting, sebab tidak mungkin ada rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran. Ini yang kami bawa ke Gubernur, dan semua tergantung pusat seperti apa nanti kami lihat,” terangnya. (FPKontr3)