JAYAPURA, FP.COM– Pasangan suami istri (Pasutri) di Timika ditangkap di rumahnya, Jalan Papua Dua, Belakang SMA Negeri 1 Timika oleh pihak kepolisan karena memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu, Jumat (14/2/2020) siang.
Dari hasil penggeledahan di rumah Pasutri yang diketahui berinisial BS (36) dan R (34), pihak kepolisian berhasil menyita 24 paket sabu dengan rincian 15 paket ukuran besar dan 9 paket ukuran kecil. Bahkan empat butir amunisi kaliber 5,56 mm pun ditemukan dari hasil penggeledahan tersebut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menerangkan, suami istri tersebut diduga bandar dan pengedar sabu sesuai laporan masyarakat. “Menindaklanjuti laporan itu, anggota melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu dan amunisi.
“Terkait penemuan amunisi, personil masih melakukan penyelidikan asal amunisi tersebut. Sementara sabu dugaan kuat keduanya merupakan bandar sekaligus pengedar yang sudah lama beroperasi di Timika,” ujar Kamal.
Atas perbuatannya, tambah Kamal, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Dadang)