Pedagang Miras Akan Ditindak Jika Manfaatkan Calo di Jam Malam

Kepala Distrik Heram, Bobby J.E. Awi, S.STP, M.Si.

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kota Jayapura melalui Distrik Heram akan melakukan penindakan terhadap toko minuman keras berijin yang terbukti menjual Miras di luar batas waktu yang diatur pemerintah.

Kepala Distrik Heram Boby Awi mengatakan, adanya calo – calo penjual minuman keras sudah sangat menganggu di Waena karena menjual di batas waktu yang diatur. “Calo-calo minuman di pinggir jalan itu Polsupsektor Heram sudah tangkap dua orang dan sudah diamankan. Mereka ini sangat memganggu dan sangat merugikan masyarakat sebagai korban,” katanya, Kamis (12/3/2020).

Read More
iklan

Dia mengatakan, sebenarnya wali kota sangat serius dalam pengendalian peredaran miras di mana jam 9 malam sudah tida bisa menjual lagi. “Sesuai aturan pemerintah itu jam 9 malam batas jual. Jika ketahuan mereka yang menjual di tengah malam maka kami akan tindak dan beri sanksi hukum, sesuai aturan wali kota,” katanya.

Bobby kembali meminta agar pengusaha miras tidak jual minuman hingga di atas jam 9 malam. Karena tindakan itu illegal, jika ketahuan akan ditindak. “Kami sedang pantau,” tegasnya.

Ia menambahkan, Subsektor Heram sedang dalami soal miras ini. Jika ditemukan ada kelompok yang jual tanpa bea cukai dan miras racikan, polisi akan tindak. (Dadang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *