JAYAPURA, FP.COM– Penyidik Polsek Jayapura Utara melimpahkan tersangka AR, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (14/2/2020) siang.
Penyidik menyerahkan tersangka AR beserta barang bukti satu buah parang sabel dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Obeth Ansanay.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, mengatakan, tersangka AR diserahkan setelah adanya surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas perkara terhadap tersangka telah lengkap atau P21.
“Dengan diserahkan tersangka maka telah menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,” ujarnya.
AR terlibat KDRT pada bulan Desember lalu sekitar pukul 19.00 WIT di Dok IX Kali, Belakang Gereja Bethania Distrik Jayapura Utara. “Tersangka yang dipengaruhi minuman keras ditegur oleh korban Gayus Koromari namun tanpa disadari oleh korban, tersangka mengambil parang sabel dan langsung mengayunkan ke leher belakang korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan,” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini menambahkan, atas perbuatannya AR dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (Dadang)