JAYAPURA, FP.COM – Kemarin pagi, warga Kota Jayapura digegerkan dengan kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang anggota polisi bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36 tahun) di bilangan Polimak, Kota Jayapura. Dari rekaman video amatir yang beredar, sebuah mobil Hilux tampak melaju dari arah Jayapura keluar jalur sebelum menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dari arah Polimak.
Sang pengendara mobil kemudian diidentifikasi bernama Erdi Dabi (31 tahun) yang merupakan wakil bupati Kabupaten Yalimo. Belakangan, diketahui, Erdi Dabi dan rekannya dalam mobil itu sedang dalam pengaruh minuman keras.
Oleh Polresta Jayapura Kota, Erdi Dabi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 311 ayat 5, ia terancam hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam keterangan persnya tadi siang, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Drs. Irjen. Pol. Paulus Waterpauw menjamin, kasus ini akan diproses sesuai norma hukum yang berlaku.
Menurut Kapolda, tindakan pelaku yang mengemudi dalam keadaan mabuk hingga mengakibatkan kecelakaan sampai adanya korban jiwa ini sangat bertentangan dengan norma, etika, dan aturan-aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Saya himbau kepada semua pihak bahwa kasus ini prosesnya normatif. Jadi tidak ada yang menghubungkan dengan permasalahan lain, biar saja prosesnya berjalan,” ujar Kapolda kepada awak media di Mapolda Papua, Kamis (17/09/2020).
Waterpauw juga mengungkap, hasil tes urine menunjukkan, Erdi Dabi dan rekannya positif mengonsumsi minuman beralkohol.
“Sangat disayangkan sekali karena usia pelaku yang masih terbilang muda. Keduanya juga sudah mengakui kesalahan serta kelalaiannya dalam berkendara itu,” tambahnya. (Ray)