JAYAPURA, FP.COM – Manajemen PT Pelni Cabang Jayapura membuka loket penjualan tiket kapal penumpang mulai 13-15 Juni 2020 untuk KM Dobonsolo yang akan tiba Senin, 15 Juni 2020.
Kepala PT Pelni Cabang Jayapura, Harianto Sembiring mengungkapkan, tiket hanya dapat dibeli di Kantor Pelni Cabang Jayapura yang beralamat di Jalan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura hingga pukul 15.00 WIT.
Namun, Harianto mengingatkan bahwa tiket akan dicetak apabila calon penumpang telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua Nomor 550/6510/SET tentang Petunjuk Teknis Keluar Masuk Orang Selama Masa Relaksasi PSDD Kontekstual Papua di Bidang Perhubungan/Transportasi di Provinsi Papua.
“Lengkapi persyaratan, baru datang beli tiket, dan calon penumpang harus memastikan bahwa daerah tujuannya sudah bisa menerima orang masuk, hal ini menjadi tanggung jawab penumpang apabila daerah yang dituju belum bisa menerima orang masuk, penumpang wajib membeli tiket lagi apabila dikembalikan ke daerah keberangkatan,” terang Harianto melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2020).
Dia menyebutkan bahwa kuota tiket untuk KM Dobonsolo hanya untuk 700 orang dari kapasitas normal 1.500 orang, estimasi kedatangan pukul 11.00 WIT. Sementara itu, KM Dobonsolo yang akan masuk di Pelabuhan Jayapura membawa penumpang yang berdomisili di Jayapura dan sekitarnya.
“KM Dobonsolo bawa penumpang tapi khusus yang ber-KTP Jayapura, untuk total penumpang yang akan turun di Pelabuhan Jayapura baru bisa diketahui jika telah mengangkut penumpang dari Serui tujuan Jayapura,” kata Harianto.
Adapun rute pelayaran KM Dobonsolo dari Pelabuhan Jayapura yaitu Serui, Sorong, Bau Bau, Makassar, Surabaya dan Jakarta.
“Kecuali Ambon, tetap disinggahi namun hanya bongkar muat logistik, sementara penumpang hanya bisa keluar, yang masuk belum diperbolehkan,” ucap Harianto.
Harianto juga mengingatkan bahwa akan ada pemeriksaan lagi terhadap calon penumpang di Pelabuhan Jayapura sebelum kapal berangkat.
Selain KM Dobonsolo, kapal penumpang yang akan masuk yaitu KM Gunung Dempo, dengan estimasi kedatangan pada 18 Juni 2020.
Berikut persyaratan bagi calon penumpang berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua Nomor 550/6510/SET tentang Petunjuk Teknis Keluar Masuk Orang Selama Masa Relaksasi PSDD Kontekstual Papua di Bidang Perhubungan/Transportasi di Provinsi Papua :
Intra Wilayah Papua:
1. Ber-KTP Papua, berdinas/bekerja di Papua, termasuk suami/istri/anak.
2. Memiliki Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari.
Keluar Wilayah Provinsi Papua:
1. Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasiil negative yang berlaku 10 (sepuluh) hari atau Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari pada saat keberangkatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Provinsi Papua.
2. Calon penumpang wajib menyertakan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.
Masuk Wilayah Provinsi Papua:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negative yang berlaku selama 10 (sepuluh) hari pada saat keberangkatan.
3. Surat Keterangan dari Universitas atau Sekolah/yang bertanggung jawab (bagi mahasiswa atau pelajar). (FPKontr1)