JAYAPURA, FP.COM – Seorang pria berinisial EK alias Edy (21) diketahui tergiur dengan sepeda motor harga murah yang ditawarkan di media social. Warga APO Bambu ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Minggu (3/5/2020) dinihari pukul 00.30 WIT.
KapolresJayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, menjelaskan, penangkapan EK pelaku penadah motor curian berawal dari pengendara motor ST dan OL yang diamankan oleh piket penjagaan saat melaksanakan patroli lantaran motor yang digunakan tidak memiliki surat-surat kendaraan.
“Dari pengakuan ST dan OL motor tersebut milik EK yang dipinjamnya untuk melihat hasil kelulusan sekolah. Sehingga piket penjagaan menyerahkan ke Tim Delta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan EK yang merupakan pemilik motor tersebut sesuai keterangan kedua saksi yang diamankan sebelumnya, “ujar Kasubbag Humas.
Saat ini pelaku EK beserta barang bukti 1 unit Yamaha Mio Soul telah diamankan mapolresta, dimana barang bukti tersebut telah memiliki laporan polisinya yang hilang pada bulan Desember tahun 2014.
Ia pun menjelaskan dari hasil keterangan EK motor curian itu dibeli melalui media sosial facebook dari orang yang tak dikenalinya seharga Rp 2.200.000.
“Awalnya pelaku memposting di akun facebooknya dengan menulis sedang mencari motor untuk dibeli kemudian seorang yang tidak dikenalnya meng-inbox pelaku lewat masengger dan menawarkan motor sehingga pelaku tertarik sehingga transaksi dilakukan di depan Mal Jayapura,” ucap AKP Jahja.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara ini pun menambahkan atas perbuatannya, EK dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun 8 bulan kurungan penjara. (Dadang)