Pemkab Keerom Pastikan Gaji 13 Dibayar Pekan Depan

Bupati Keerom Piter Gusbager

KEEROM, FP.COM – Pemerintah Kabupaten Keerom memastikan membayar gaji ke-13 dan penyesuaian gaji berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Berdasarkan perpres tersebut, pemda akan membayar kenaikan gaji 8 persen.

Bupati Keerom Piter Gusbager kepada awak media di kantornya menyebut, saat ini pihaknya tengah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk menyiapkan seluruh tahapan pembayaran kepada aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Read More
iklan

Untuk pembayaran tersebut, Pemkab Keerom mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 16.427.782.643- (enam belas miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah).

Dengan rincian gaji 13 sebesar Rp.14,5 miliar dan pembayaran kekurangan gaji 8 persen sebesar Rp. 1,9 miliar serta pembayaran gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp. 12 juta.

“Saya telah memerintahkan Plt. Kepala BPKAD untuk segera memproses pembayaran gaji ke-13 hari ini dan akan diterima pada hari Rabu 19 Juni 2024 pekan depan,” ujar Gusbager, Jumat (14/6).

Dia berharap, pembayaran Gaji 13 ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN. Dia pun mengingatkan para ASN dan PPPK untuk senantiasa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Pemimpin daerah akan terus memperhatikan hak-hak ASN, maka kewajiban juga harus menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintah. ASN harus selalu ada dan menjamin seluruh masyarakat terlayani. Harapan saya, pemberian hak-hak itu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat serta menjamin bahwa masyarakat mendapatkan hak-hak pelayanannya,” pungkasnya. (Ai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *