JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJamsostek untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan Perda tersebut dipersiapkan dalam rangka melindungi hak Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai amanat peraturan perundang-undangan tentang jaminan sosial yang dikelola oleh BPJamsostek.
BPJamsostek memberikan perlindungan kepada pekerja formal atau Penerima Upah (PU) dan BPU. Untuk PU, kata Frans, iuran dibayarkan oleh pemberi kerja, sementara BPU merupakan pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan tidak tetap
“BPU ini yang akan kami beri perlindungan jaminan sosial. Untuk melindungi BPU dibutuhkan anggaran, dasar alokasi anggaran harus ada payung hukum yaitu Perda,” terang Frans usai rapat bersama BPJamsostek Cabang Papua Jayapura, di Hotel Horison Kotaraja, Kamis (10/9/2020).
Frans mengatakan sambil mendata, Pemkot Jayapura menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan bagi pekerja BPU.
Frans menyebut untuk mengalokasikan anggaran bantuan iuran, sangat bergantung pada kemampuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), tetapi yang paling penting, lanjut dia, adalah mendorong terbentuknya payung hukum.
“Segera kami koordinasikan dengan DPRD Kota Jayapura agar bisa didorong dalam pembahasan di sidang APBD Perubahan yang rencananya digelar pada pekan ketiga atau keempat bulan September ini,” ucap Frans.
“Jika disetujui oleh dewan diikutkan dalam sidang tersebut, maka penetapan dari Raperda menjadi Perda dilakukan dalam sidang APBD Perubahan,” sambungnya.
Kepala BPJamsostek Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana menyampaikan mengapresiasi Pemkot Jayapura yang peduli terhadap hak warganya.
Dia mengatakan manfaat program jaminan sosial BPJamsostek sangat luar biasa karena masyarakat pekerja informal atau BPU yang ada di Kota Jayapura mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal.
“Pekerja informal akan dilindungi minimal dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila terjadi resiko bagi pekerja informal, hak yang didapatkan sama dengan pekerja BPU,” kata Ketut Arja. (FPKontr1)