JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kota Jayapura menyiapkan beberapa tempat sebagai tempat karantina mandiri bagi orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru kepada wartawan usai mengikuti pertemuan di Gedung Negara, Selasa (5/5/2020), mengungkapkan ada dua tempat yang dimaksud yaitu Balai Diklat dan Diklat Sosial Kota Jayapura.
“Dua tempat tersebut dapat kita gunakan sebagai tempat karantina mandiri,” kata Rustan.
Menurutnya, pemberlakukan karantina mandiri dilakukan sambil menunggu hasil tes yang menunjukkan seseorang positif atau tidak terpapar Covid-19.
“Karena mereka bukan orang tanpa gejala (OTG) atau PDP, bukan juga ODP, tetapi kita langsung dapatkan serentak ketika kita lakukan rapid test massal,” jelasnya.
Namun jika telah diketahui positif melalui rapid test awal, Pemkot Jayapura melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing, namun dalam pantauan petugas dengan melibatkan RT/RW, kelurahan dan Babinsa serta Kantibmas untuk membantu mereka selama 24 jam.
“Harapan kita, mereka ini sudah patuh untuk menjalani karantina mandiri, namun selama dua hari setelah menunggu hasil swab jika tidak positif maka tidak perlu dikarantina lagi. Begitu juga kalau positif lewat PCR (polymerase chain reaction). Akan langsung dirujuk ke rumah sakit untuk isolasi,” tandasnya. FPKontr3