MANOKWARI,FP – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat gelar seminar fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang di Provinsi Papua Barat, Senin ( 18/10/2021).
Kepala Balitbangda Provinsi Papua Barat, Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si mengatakan Balitbangda mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi, mengkoordinir penelitian, pengembangan serta inovasi daerah yang ada di lingkup daerah Provinsi Papua Barat.
Dijelaskan, Peneliti asing ataupun mahasiswa luar negeri yang hendak melakukan penelitian di Papua Barat wajib difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui pengurusan ijin-ijin sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata Prof. Heatubun, penyusunan draft tentang standar operasional prosedur (SOP) fasilitasi perijinan peneliti asing sangat penting dilakukan, sehingga batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi jelas dan proses perijinannya diharapkan bisa berjalan lancar dan tidak berbelit-belit.
“Selama ini penelitian oleh warga negara asing di wilayah Papua dan Papua Barat sangat sulit mendapatkan ijin penelitian,” ujar Prof. Heatubun.
Dirinya berharap kesulitan ini harus secepatnya dipecahkan sehingga membuka ruang bagi peneliti asing masuk ke Papua Barat. *)