JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat berupa pembebasan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 40 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih, denda pajak akan dihapuskan dan diberikan diskon pokok pajak sebesar 30 persen.
Selain itu, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar-provinsi akan mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 40 persen. Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat yang menggunakan kendaraan berpelat luar Papua untuk segera memutasikan kendaraannya agar membayar pajak di Papua.
Diskon pokok pajak sebesar 5 persen hingga 40 persen juga diberikan untuk pendaftaran balik nama kendaraan bermotor. Program ini bertujuan menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan, yang disinyalir masih banyak tidak sesuai antara KTP dan STNK.
Pemerintah berharap masyarakat Papua dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Pasalnya, diskon pokok pajak jarang diberikan, berbeda dengan pembebasan denda yang lebih umum.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban pajaknya dan menertibkan administrasi kepemilikan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. (AiWr)


