Pemprov Papua Luncurkan Aplikasi SIMTARU, ini Manfaatnya

Suasana peluncuran aplikasi SIMTARU milik Pemerintah Provinsi Papua

JAYAPURA, FP.COM –  Pemerintah Provinsi Papua meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) versi 2.0 di Jayapura, Kamis (24/3/2022).

Read More
iklan

Peluncuran aplikasi itu dilakukan oleh Gubernur Papua diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Papua Elsye Rumbekwan usai membuka kegiatan Konsultasi Publik III Penyusunan Revisi RTRW Papua.

Diketahui, aplikasi SIMTARU ini sudah dikembangkan sejak 2015 lalu. Peluncuran aplikasi SIMTARU versi terbaru itu merupakan kolaborasi antara Bappeda Papua dan Program Papua Spatial Planning (PSP) yang didukung Bangda Kemendagri dan Pemerintah Inggris.

Elsye mengungkapkan, Gubernur mengapresiasi hasil kerja keras Bappeda Papua bersama mitra kerja Program Papua Spatial Planning (PSP) sehingga aplikasi SIMATARU 2.0 itu bisa diluncurkan dan digunakan oleh masyarakat.

“Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat terutama yang memiliki hak ulayat. Jadi tidak perlu menyurat lagi, namun hanya dengan handphone bisa mengirim informasi lebih cepat dan akurat,” kata Elsye.

Dengan begitu, lanjutnya, informasi dari masyarakat menyangkut permasalahan di lapangan yang disampaikan lewat aplikasi itu pun bisa dengan cepat direspon oleh pemerintah.

“Selain aplikasi ini berguna dalam pengendalian tata ruang, tapi juga berguna untuk mengatasi permasalahan sosial dengan cepat” tambahnya.

Sementara itu, Elsye menuturkan, aplikasi ini akan mempermudahn memberikan data dan informasi tentang pemanfaatan ruang bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat yang akan berkontribusi dalam pembangunan Papua.

“Meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ke depannya melalui aplikasi tersebut, proses pengecekan izin perizinan dapat dilakukan dari mana saja, bahkan masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran ruang,” imbuhnya. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *