JAYAPURA,FP.COM – Penjabat Gubernur Papua, Mayjen (Purn) Ramses Limbong, mengikuti sosialisasi virtual Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian dan Investasi Khusus. Sosialisasi ini membahas kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi antar lembaga dalam mendorong sistem perizinan yang transparan dan akuntabel. Hal ini juga untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perizinan daerah.
Ramses Limbong menegaskan, nota kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam mengatasi berbagai hambatan perizinan yang dapat mengganggu proses investasi. “Kita harus mengoptimalkan segala upaya untuk mengatasi hambatan dalam proses perizinan, sekaligus membangun koordinasi yang kuat antar instansi guna mencegah potensi korupsi yang merugikan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramses memerintahkan Dinas Energi, Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ESDM, PM & PTSP) untuk bekerja secara profesional dan responsif. Ia menyoroti persoalan nomenklatur yang masih menjadi kendala struktural.
“Saya minta SKPD terkait untuk segera mengkaji solusi terbaik terhadap persoalan nomenklatur agar tidak menghambat pelayanan publik, terutama di bidang perizinan. Pelayanan harus tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ramses juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan. Hal ini untuk memastikan bahwa syarat, standar, biaya, waktu, dan prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen mempercepat pembenahan tata kelola perizinan dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. (AiWr)


