Perpres BUPM Dinilai Bertentangan dengan Perdasus Pelarangan Miras di Papua

Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa, ketika diwawancara wartawan.

JAYAPURA, FP.COM — Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Seperti diketahui, Perpres tersebut salah satunya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Read More
iklan

Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH, dalam keterangan pers di Jayapura, Senin (1/3/2021) mengaku Pemprov bersama DPR Papua telah menetapkan Perda miras tersebut untuk melindungi generasi Papua dari pengaruh minuman keras.

“Perda Miras yang sudah kita tetapkan harus dilakukan, jika ada larangan. Artinya miras tak boleh ada di Papua,” Kata Doren.

Menurutnya, Perdasus tersebut harus diimplementasikan di Bumi Cenderawasih. Sebab, miras telah memberikan dampak buruk bagi anak-anak Papua.

“Kalau itu dilarang berarti kan tak boleh ada miras disini. Namun setiap tahun distribusi miras ke Papua terus berlangsung, karena distributor diberikan izin,” tandasnya.

Bahkan Doren menyebut miras telah membunuh kehidupan dan karakter anak-anak Papua sehingga dengan alasan tersebut pemerintah menerbitkan Perdasus Miras.

“Kalau ini miras ada terus maka masyarakat itu banyak kecelakaan lalu lintas, banyak KDRT terjadi, banyak masalah-masalah di rumah, makanya Gubernur waktu itu menyatakan bahwa Papua ini harus zona aman  dan nyaman, supaya dalam kehidupan kita anak Papua yang ada di atas Tanah Papua diberkati oleh Tuhan,” tegasnya.

Ia berjanji Pemprov Papua akan mengevaluasi dan akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota sesuai karakter daerah masing-masing, karena Papua ada UU Otsus. (FPKontr3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *