JAYAPURA, FP.COM – Kuota haji reguler di Provinsi Papua tahun 2020 M/1441 H sebanyak 1.076 orang, terdiri dari 1.056 orang jemaah haji tahun berjalan, 11 orang prioritas jemaah haji lanjut usia, satu (1) orang pembimbing KBIHU, dan delapan (8) orang petugas haji daerah.
Sayangnya, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ikut merasakan dampak dari wabah virus Corona. Mau-tak mau, pelaksanaan salah satu rukun bagi umat muslim ini mengalami beberapa penyesuaian.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Pendeta Amsal Yowei, S.PAK.,SE.,M.Pd.K menjelaskan, penyesuaian itu antara lain pada aspek cara pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), jangka waktu pelunasan BPIH, dan pembekalan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Terkait waktu pelunasan BPIH, ada perubahan jangka waktu, di mana, pada tahap kesatu, yang semula dari tanggal 19 Maret hingga 17 April 2020, diperpanjang hingga 30 April 2020.
Pelunasan tahap kedua, semula 30 April hingga 15 Mei 2020 menjadi 12 Mei hingga 20 Mei 2020. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor 24001 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease.
Dalam surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Nomor B-27002 Dt.II.II. I/1/KS.02/3/2020 tentang pelunasan Tanpa Tatap Muka/NonTeller Jemah Haji Reguler tersebut, disebutkan, pelunasan BPIH dilakukan secara nonteller mulai 27 Maret 2020. Dengan demikian, via teller ditutup sementara terhitung 27 hingga 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Masih dalam keteranganya, Pendeta Amsal menyebut, proses pelunasan oleh calon jemaah haji selama 6 hari kerja (19-27 Maret 2020) baru mencapai 43 persen. Sedangkan, proses scan paspor di Kanwil melalui Machine Readable Travel Document (MRTD) baru mencapai 10 persen.
Khusus scan paspor, persentasenya masih rendah diduga karena baru diperkenalkan tahun ini di Papua, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Agama. Padahal, ini dimaksudkan agar proses pemvisaan lebih cepat dan mudah serta mendukung kesiapan dokumen secara keseluruhan.
Pelaksana tugas Kabid Haji dan Bimas Islam, H. Musa Narwawan mengatakan, sebelumnya proses pemvisaan dilakukan di Sub Direktorat Dokumen dan Perlengkapan Haji, Direktorat Haji dan Umroh Kementerian Agama RI di Jakarta.
Musa menmbahkan, kegiatan pembekalan calon PPIH kloter juga berubah jadwal. “Direncanakan dilaksanakan tanggal 22 sampai dengan 31 Maret 2020, namun ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Musa.
Hal ini mengacu pada surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Nomor B-2373/Kw.21.5/Hj.02/03/2020 tentang Penundaan Kegiatan Pembekalan Calon PPIH Kloter Embarkasi Makassar 1441 H/2020 M, yang ditujukan salah satunya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua. FPKontr1