JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama para bupati dan wali kota se-Papua resmi menandatangani nota kesepakatan terkait proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini berlangsung di Lukmen Hall, Gedung Negara, Jayapura, pada Kamis (4/9/2025).
Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, menekankan pentingnya penggunaan dana secara tepat sasaran agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, alokasi yang telah ditetapkan harus segera dimanfaatkan.
“Pengalokasiannya harus tepat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat, dan pemanfaatannya juga harus cepat, realisasinya juga harus cepat,” kata Fatoni.
Fatoni menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan dana selama ini adalah keterlambatan realisasi anggaran. Oleh karena itu, Pemprov Papua mendorong agar realisasi dilakukan sejak awal tahun anggaran. Ia memaparkan empat alasan utama mengapa realisasi yang cepat sangat penting:
- Pembangunan dan Pelayanan Publik: Proyek pembangunan dapat dimulai lebih awal, dan pelayanan publik bisa segera ditingkatkan, membuat masyarakat lebih nyaman.
- Pertumbuhan Ekonomi: Realisasi dana di awal tahun dapat memicu pertumbuhan ekonomi.
- Daya Beli Masyarakat: Dana yang beredar di masyarakat akan meningkatkan daya beli.
- Kepercayaan dan Partisipasi Publik: Semua ini akan mempercepat kesejahteraan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan mendorong partisipasi publik, termasuk dalam pembayaran pajak.
Fatoni menambahkan, meningkatnya penerimaan pajak akan berdampak pada bertambahnya anggaran pembangunan, sehingga pembangunan bisa lebih maksimal.
Secara agregat, Fatoni menyebut penggunaan Dana Otsus dan DTI semakin membaik dari tahun ke tahun. Namun, masih diperlukan perbaikan di berbagai aspek agar pelaksanaannya lebih optimal. Ia berharap realisasi yang cepat juga dapat menjadi pertimbangan untuk penambahan dana transfer di masa mendatang. (AiWr)


