JAYAPURA, FP.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pria yakni K (21) dan KL (33) di kawasan Ruko Dok II Jayapura dan ratusan botol minuman keras (Miras) illegal.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Miras, Selasa (5/5/2020) malam. Dari kedua tangan pria itu polisi berhasil mengamankan 162 botol minuman keras berbagai merek yang dijual secara illegal.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, menjelaskan, masyarakat resah maraknya peredaran minuman keras di seputaran pertigaan Ruko Dok II yang sangat menganggu di bulan suci Ramadan dan di tengah situasi Pandemi Covid-19. “Anggota kami langsung merespon serta melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria tersebut,” terangnya.
Kata Iptu Julkifli, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” bebernya.
Ia pun dengan tegas meminta para penjual miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku. (Dadang)