JAYAPURA, FP.COM – Pihak Polres Jayapura Kota akan menindak tegas dengan membubarkan masyarakat yang melakukan aktivitas keramaian baik di muka umum maupun di gedung, guna meminimalisir penyebaran virus corona.
“Untuk meminimalisir penyebaran virus corona, kami dari pihak kepolisian tidak memberikan ijin kepada masyarakat untuk membuat kegiatan keramaian baik di dalam maupun luar gedung, hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19),” ungkap Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, Selasa (24/3/2020) siang.
Ia juga memastikan apabila ada kegiatan keramaian yang dilakukan masyarakat nantinya akan dibubarkan, bahkan sejauh ini Polres Jayapura Kota sudah tidak mengeluarkan ijin keramaian untuk segala jenis bentuk kegiatan di wilayah hukum Polres Jayapura Kota.
“Kami sudah tidak memberikan ijin kegiatan dalam bentuk apapun, sejak dua minggu lalu, namun apabila nantinya ditemukan ada titik keramaian maka kami akan bubarkan, termasuk di tempat wisata,” tegas Kapolresta.
Mantan Kapolres Jayapura ini juga memastikan sampai dengan tanggal 17 April mendatang tidak ada satu tempat hiburan malam dibuka, termasuk panti pijat.
“Mari bersama-sama perangi dan cegah virus corona demi keselamaran kita semua, dengan tidak melakukan aktifitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak,” ucapnya. (Dadang)