JAYAPURA, FP.COM– Tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk satu sindikat pencurian kendaraam bermotor di Kota Jayapura, Senin (17/2/2020) malam.
DR dan SN yang diketahui merupakan pelaku curanmor dan penadah ditangkap di dua lokasi berbeda di seputaran Abepura. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan satu unit motor hasil curian yang dilaporkan hilang berdasarkan LP: 899/VI/2019/sek abepura/24 Juni 2019.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasubag Humas Polresta Jahja Rumra, menjelaskan, penangkapan keduanya dari hasil pengembangan dan keterangan RW, pelaku Curanmor.
“Dari keterangan RW, anggota melakukan penangkapan terhadap DR yang membeli motor tersebut. Sementara dari hasil pemeriksaan DR, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap SN yang merupakan pelaku Curanmor,” cetusnya.
Kata AKP Jahja, dari pengakuan DR, motor Honda Beat dibelinya seharga Rp 3 juta dari pelaku SN. Sedangkan SN menjelaskan motor tersebut merupakan motor hasil kejahatannya pada tahun 2019 lalu di belakang gudang Sumber Makmur.
“SN dan RW merupakan komplotan spesialis curanmor yang sering beroperasi di seputaran Abepura. Dugaan kuat keduanya sudah lebih dari satu kali menggasak motor orang lain,” bebernya.
Lanjut AKP Jahja, saat ini kedua pelaku baik pelaku curanmor dan penadah sudah diamankan di Mapolresta guna menjalani proses lebih lanjut. Bahkan atas perbuatannya, SN dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara DR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun delapan bulan. (Dadang)