Polres Keerom Tetapkan Tersangka Penipuan Berkedok CPNS Afirmasi 3000

Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Jetny L Sohilait saat memberikan keterangan kepada Pers di Mapolres Keerom (22/7)

KEEROM, FP.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom menetapkan WY sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Afirmasi 3000 di Kabupaten Keerom. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan sejumlah bukti permulaan yang kuat.

Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Jetny L Sohilait, menyampaikan penetapan tersangka WY ini kepada awak media pada Senin (22/7/24) di Mapolres Keerom.

Read More
iklan

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak 4 kali kepada WY, yakni 2 undangan klarifikasi dan 2 surat panggilan sebagai saksi. Namun, hingga saat ini, WY belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terdapat dua kasus yang dilaporkan terkait penipuan CPNS Afirmasi 3000 ini dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi. Para korban mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada kelompok yang mengaku diri Aliansi Honorer dengan iming-iming dijanjikan menjadi CPNS di Kabupaten Keerom.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pencarian terhadap WY. Ia menambahkan, dari pengembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Oleh karena itu, AKP Jetny menghimbau kepada WY untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Polres Keerom untuk memberikan keterangan.

Atas perbuatannya, WY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *