REI Papua: DP Nol Persen untuk Properti Sifatnya Tidak Mutlak

Logo REI

JAYAPURA, FP.COM – Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Papua, Maria Nelly Suryani mengatakan, regulasi atau kebijakan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia tentang Loan To Value (LTV) untuk kredit properti sifatnya tidak mutlak atau tidak seutuhnya.

Regulasi atau kebijakan tersebut yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Read More
iklan

Menurutnya, dalam regulasi tersebut masih ada catatan kaki (footnote) yakni bank yang menentukan sesuai dengan prudential atau kebijaksanaan bank itu sendiri.

“Kami sudah diberi penjelasan oleh bank dalam hal ini BTN yang memang leadershipnya di properti. Disitu mereka mengatakan peraturan sudah terbit, tapi ada footnote nya, artinya pemberian down payment (DP/uang muka) khususnya untuk KPR bersubsidi ditentukan masing – masing bank,” kata Maria saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (31/3/2021).

“Jadi sampai saat ini, saya belum menerim DP nol persen, namun untuk rumah komersial atau non subsidi dalam regulasi tersebut  mendapat keringanan berupa pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen lantaran biaya tersebut dibebankan ke anggaran pendapatan belanja negara (APBN) fiskal. Jadi calon pembeli atau debitur tidak membayar 10 persen itu,” lanjut Maria.

Maria mengatakan, sejak regulasi tersebut mulai berlaku 1 Maret 2021, memberikan dampak positif terhadap penjualan properti. Properti seharga Rp200 juta sampai Rp2 miliar mulai bergerak yang sebelumnya stagnan akibat adanya pandemi Covid-19.

Sebelumnya, untuk dapat menggerakkan perekonomian melalui konsumsi rumah tangga, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang dapat memberikan insentif bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi sehingga dapat mendorong perbaikan ekonomi Indonesia.

“Kebijakan yang dikeluarkan adalah memberikan stimulus atau melonggarkan Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) dan kebijakan fiskal berupa insentif pajak,” kata Naek Tigor Sinaga, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Papua.

Pemulihan sektor – sektor strategis seperti property dan kendaraan bermotor mempertimbangkan dampak kepada perekonomian sehingga dapat menghasilkan multiplier effect yang optimal terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Sektor properti memiliki keterkaitan dengan sektor lainnya sehingga penngkatan permintaan pada sektor ini diharapkan meningkatkan sektor lainnya, sementara, penjualan kendaraan diharapkan akan meningkatkan kelancaran aktivitas ekonomi,” tandas Naek. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *