ARSO, FP.COM – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) Kabupaten Keerom tahun anggaran 2023 akhirnya disetujui dan telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna IV masa sidang II DPRD Kabupaten Keerom, Senin (28/8). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Keerom Bambang Mujiono dan Wakil Ketua I Kanisius Kango tersebut dihadiri oleh lima fraksi dan juga Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih.
Wahfir Kosasih menyampaikan rasa syukur atas persetujuan raperda APBDP 2023 menjadi perda. Menurutnya, persetujuan yang disampaikan oleh dewan merupakan perwujudan legitimasi terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, penetapan perda juga adalah bentuk apresiasi terhadap aspirasi masyarakat yang secara bertahap diaktualisasikan dalam setiap kebijakan pemerintah.
Kosasih juga mengungkapkan, dalam APBDP yang disetujui terdapat perubahan postur anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Ia merincikan, pendapatan daerah dari APBD induk sebesar Rp. 930.913.512.324,00 (sembilan ratus tiga puluh miliar sembilan ratus tiga belas juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah), sementara di perubahan menjadi Rp. 1.020.040.106.324,00 (satu triliun dua puluh miliar empat puluh juta seratus enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah). Dengan demikian, pendapatan mengalami kenaikan 9,57 persen atau sebesar Rp. 89.126.549.000,00 (delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Lanjut Kosasih, untuk belanja daerah, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 922.913.512.324. Pada perubahan ini, menjadi 1.029.433.541.612,83 (satu triliun dua puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah) atau bertambah sebesar Rp. 106.520.029.288,83 (seratus enam miliar lima ratus dua puluh juta dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh tiga rupiah). Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Dengan demikian, terdapat selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah, yakni defisit sebesar Rp 9.393.435.288,83 yang harus ditutup oleh pembiayaan netto,” jelasnya.
Adapun untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan, yang semula Rp 8 miliar menjadi Rp. 16. 393.435.288,83. Kenaikan tersebut bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022 yang sudah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sedangkan, pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp. 1 miliar, yang semula Rp. 8 miliar menjadi Rp7 miliar.
Dalam arahan tertulisnya yang disampaikan Wabub Kosasih, Bupati Piter Gusbager mengatakan bahwa penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023 merupakan kewajiban pemerintah daerah yang setiap tahun harus dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara utuh.
“Tentunya disesuaikan juga dengan visi misi Kabupaten Keerom yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tambah Bupati Gusbager.
Selain menyetujui Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Keerom tahun anggaran 2023, DPRD Kabupaten Keerom juga menyetujui tiga Raperda non-APBD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Tiga Raperda tersebut adalah : (1) Raperda Kabupaten Keerom tentang penyelenggaraan perlindungan anak Tahun 2023, (2) raperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan tahun 2023, (3) raperda Kabupaten Keerom tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tahun 2023.
Bupati Keerom Piter Gusbager dalam pendapat akhirnya mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah berusaha semaksimal mungkin sejak penyampaian nota pengantar 3 (tiga) raperda maupun ketika dalam rapat panitia khusus melaksanakan pembahasan dengan begitu cermat dan kritis. (*)