JAYAPURA, FP.COM – Periode Januari hingga Agustus 2020, santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja Cabang Papua mencapai Rp16.858.499.983, mengalami penurunan minus 5,71 persen dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2019 yang sebesar Rp17.879.978.250.
Adapun rincian santunan yang dibayarkan, untuk korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mencapai Rp8.350.000.000, korban luka-luka Rp8.226.395.070, korban cacat tetap Rp23.750.000, biaya penguburan Rp32.000.000, biaya ambulance Rp10.798.000 dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp215.556.913.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Marganti Sitinjak mengatakan dari data pembayaran santunan yang terjamin Undang – Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tersebut periode Januari hingga Agustus 2020 lebih kecil dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya disebabkan tingkat kecelakaan yang terjadi di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat menurun.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat di Papua untuk tetap tertib berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar pada tahun 2021 mendatang tingkat kecelakaan terus menurun.
Tak lupa juga Marganti mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan berharap pandemi Covid-19 segera berlalu.
Dalam masa adaptasi new normal, Jasa Raharja berkomitmen terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2020 dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kita tetap terapkan protokol kesehatan kepada petugas Mobile Service, melaksanakan pelayanan santunan kepada Ahli Waris korban yang meninggal dunia dan kunjungan Rumah Sakit terhadap korban kecelakaan yang luka-luka,” kata Marganti, Senin (14/9/2020).
“Proses santunan dilakukan dengan Program Jemput Bola dan memanfaatkan media sosial untuk koordinasi dengan cepat bersama mitra terkait untuk membantu mengurangi fatalitas akibat kecelakaan yang dialami korban serta melakukan sosialisasi melalui media sosial,” lanjut Marganti.
Selain itu, pihaknya juga melakukan dialog interaktif di sejumlah media elektronik tentang informasi hak santunan serta kewajiban masyarakat bahwa seluruh santunan yang diserahkan bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersama dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat.
“Melalui dialog, kami juga menjelaskan mengenai iuran angkutan penumpang umum darat laut dan udara, dimana pelaksanaan program ini tidak lepas dari kerjasama dan koordinasi dengan mitra kerja yaitu Kepolisian, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit, dan instansi terkait lainnya,” kata Marganti. (FPKontr1)