JAYAPURA, FP.COM – Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua menghentikan operasional Sasuka Online lantaran belum memiliki izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait penghimpunan dana masyarakat dengan skema member get member.
Penghentian operasional tersebut merujuk pada Siaran Pers Satgas Waspada Investasi Nomor SP 08/SWI/IX/2020 tanggal 25 September 2020 yang di antaranya menyatakan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) entitas diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Dan berpotensi merugikan masyarakat dan salah satunya berkantor di Jayapura. Satgas Waspada Investasi Papua menyatakan bahwa PT Sasuka Online Indonesia / Sasuka Online/sasuka.online yang berkantor di Jalan Baru Pasar Yotefa Kelurahan Wai Mhorock, Distrik Abepura – Kota Jayapura Provinsi Papua merupakan entitas yang tidak memiliki legalitas untuk menghimpun dana masyarakat dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta PT Sasuka Online Indonesia/Sasuka Online/sasuka.online untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana kepada masyarakat.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua agar tidak mudah tergiur terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar dalam waktu yang singkat serta memastikan entitas dimaksud melalui website ojk.go.id atau dapat melalui Kontak OJK 157,” jelas Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, Ketua Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua yang juga Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Senin (5/10/2020).
Ketua Satgas Waspada Indvestasi Pusat, Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya telah menghentikan 32 kegiatan usaha atau entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
“Dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin,” ucap Tongam.
Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal.
- 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal.
- 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal.
- 25 lainnya. (FPKontr1)