Silaturahmi dengan Partai Koalisi, Gubernur Enembe Berharap Segera Punya Tandem Baru

Suasana silaturahmi Gubernur Lukas Enembe dengan koalisi partai pendukungnya

JAYAPURA, FP.COM – Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua menginisiasi pertemuan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan delapan partai Koalisi Papua Bangkit Jilid II untuk pengisian jabatan wakil gubernur yang lowong sejak Mei lalu. Silaturahmi digelar di salah satu hotel di Kota Jayapura, Senin (12/7/2021).

“Silaturahmi ini diiniasi Partai Demokrat Provinsi Papua untuk memulai komunikasi – komunikasi politik terkait dengan proses pengisian kursi Wakil Gubernur Papua yang ditinggalkan oleh almarhum Klemen Tinal,” terang Rifai Darus, juru bicara Lukas Enembe, usai acara.

Read More
iklan

Rifai mengungkapkan poin-poin dari pertemuan tersebut, di antaranya Lukas meminta kepada Koalisi Papua Bangkit Jilid II untuk selanjutnya melaksanakan rapat untuk menentukan nama-nama calon wakil gubernur sesuai dengan peraturan berlaku.

Lukas menginginkan segera mendapat tandem untuk menjalankan roda pemerintahan. “Oleh karena itu, Gubernur yang juga Ketua DPD Demokrat Papua ini memerintahkan partai koalisi segera merapatkan barisan untuk menentukan calon Wakil Gubernur Papua,” sebut Rifai.

Lainnya, Lukas juga berharap dukungan penuh dari koalisi dalam melanjutkan kepemimpinannya. “Dalam pertemuan tadi, Pak Gubernur menyampaikan kepada partai koalisi agar tetap kompak dan solid mengawal kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe sampai dengan tahun 2023,” lanjut Rifai.

Terakhir, Lukas menyampaikan terima kasih kepada partai koalisi yang telah menyatakan sikap tetap kompak dan solid dalam mengawal kepemimpinannya hingga 2023. “Gubernur juga meminta masyarakat tetap tenang, sabar dan mengikuti dinamika politik saat ini, dan tidak terprovokasi dengan isu isu yang berkembang di media. Tak lupa, Gubernur juga menyampaikan turut berduka cita kepada masyarakat yang keluarganya telah meninggal akibat Covid-19, yang angka penyebarannya terus meningkat, Oleh karena itu Gubernur meminta masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan dalam akitivitas setiap hari,” pungkas Rifai.

Sekretaris Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir mengatakan, setelah pertemuan ini akan dilanjutkan dengan rapat dengan partai koalisi. Menurutnya, untuk mekanisme pemilihan wakil gubernur memang terkendala dua peraturan perundangan-undangan yakni Undang-Undang Otsus pasal 17 ayat 3  menyebut jika wakil gubernur berhalangan tetap, maka jabatan wakil gubernur tidak akan diisi sampai habis masa jabatannya. Namun ada pula celah lain yakni Peraturan Pemerintah nomor 10 pasal 176 ayat 2 tahun 2016 tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bahwa salah satu tugas DPRD adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Dua undang-undang ini yang kita akan rapatkan dulu dengan partai pengusung baru dibuat kesimpulan. Setelah itu kita konsultasi dengan Gubernur, nanti yang mana yang disetujui untuk dipakai,” tutup Boy Dawir.

Untuk diketahui Koalisi Papua Bangkit Jilid II, pendukung pasangan Lukas Enembe – Klemen Tinal (Lukmen) terdiri dari 8 partai koalisi yaitu: Demokrat (8 kursi), Nasdem (8 kursi), Golkar (6 kursi), PAN (6 kursi), PKS (3 kursi), PKB (3 kursi), Hanura (3 kursi), dan PPP (1 kursi). FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *