JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kota Jayapura mulai Minggu depan akan menerapkan tilang di tempat bagi warga Kota Port Numbay yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Bagi pelanggar, dendanya tidak main-main. Kata Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru, warga yang tidak menggunakan masker akan ditilang dengan denda Rp150.000.
“Minggu depan sudah diberlakukan, perda-nya sudah selesai. Yang tidak menggunakan masker, langsung disidang oleh hakim, jaksa dan petugas kita yang ada,” ujar Rustan, Rabu (20/5).
Dijelaskannya, denda tersebut sebagai sanksi materi, namun masih ada sanksi yang sementara dipertimbangkan yakni kerja bakti dan push up.
“Sanksi materi sudah final, tetapi ada dua hal yang kita pikirkan yakni sanksi sosial misalnya disuruh kerja bakti atau push up, tapi kita masih pertimbangkan,” terangnya.
Sanksi-sanksi ini, menurut Rustan sebagai pembelajaran atau terapi kepada warga Kota Jayapura agar benar-benar tertib.
“Jika tidak ada sanksi atau teguran tegas, warga semakin menjadi-jadi dan dianggap biasa-biasa saja. Maka ketegasan ini perlu sebagai suatu langkah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, sebab virus ini belum ada obatnya,” tandasnya.
Ia menyebut, sementara ini, obat yang paling mujarab melawan virus tersebut hanya dengan menggunakan masker, jaga jarak dan tetap tinggal di rumah.
“Kenapa di Hamadi banyak reaktif, karena mereka berkumpul, tidak mau jaga jarak.”
Dari hasil uji sampel, di Hamadi, 18 persen dari total warga reaktif Covid-19, sementara di SMU 4 hanya dua (2) persen yang reaktif.
“Ini merupakan kajian di lapangan oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura yang melakukan penelitian dan penelusuran secara masif,” tambahnya. FPKontr3