JAYAPURA, FP.COM – Dua remaja yakni MA alias Matex (19) dan LNM alias Lucky (17) warga Bina Marga Tanah Hitam, Distrik Abepura, tidak berkutik ketika diamankan Tim Delta Polres Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua, Minggu (26/4/2020) sore.
Kedua remaja yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar itu ditangkap lantaran melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap THW yang masih anak di bawah umur.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra, menerangkan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/346/IV/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 25 April 2020 tentang Persetubuhan Anak Di bawah Umur.
“Setelah orang tua melaporkan ke Mapolresta tim Delta dibackup tim Jatanras Polda langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, alhasil pelaku dan korban langsung didapatkan,” jelas Jahja.
Lanjut AKP Jahja, korban ketika diamankan dari lokasi kondisinya cukup memprihatinkan dan shock berat akibat aksi para pelaku.
“Saat ditemukan oleh tim korban dalam keadaan shock dan tidak bisa diambil keterangan sehingga tim membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan mengarahkan orang tua korban untuk membuat laporan polisi,” ucapnya.
Lanjut Kasubbag Humas, setelah kondisi korban sudah mulai membaik korban langsung dimintai keterangan, dimana ketika itu menurut korban kedua pelaku memaksanya ikut menggunakan sebuah mobil di kawasan bina marga Tanah Hitam.
“Saat itu korban sedang berjalan di Hamadi pasar dan kedua pelaku langsung menghampiri korban dan membawa lari korban ke Bina Marga Tanah Hitam, Distrik Abepura kemudian korban dibawa masuk ke kamar dan langsung diikat kedua tangan kemudian disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Selanjutnya korban dibiarkan tinggal di kamar tersebut tanpa diberi makan dan minum selama tiga hari,” beber AKP Jahja.
Berbekal keterangan korban, kata AKP Jahja, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Bina Marga Tanah Hitam, Minggu (26/4) sore. Selanjutnya digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahkan pakaian korban pun turut diamankan untuk dijadikan barang bukti,” ucapnya.
Korban dilaporkan hilang dari rumah sejak tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIT yang mana saat itu korban pamit untuk pergi ke rumah tetangga namun korban menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi. Lantaran khawatir orang tua korban pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota. (Dadang)