JAYAPURA, FP.COM – Transaksi gadai dan non gadai di PT Pegadaian Area Jayapura tumbuh signifikan di tengah pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Deputy Area Jayapura PT Pegadaian (Persero), Abdul Lafaz Isnaeni, Kamis (10/9/2020).
Pegadaian memiliki layanan produk gadai dan nongadai. Untuk bisnis gadai, kata Abdul, tumbuh 30 persen dibandingkan Desember 2019. Bertumbuhnya transaksi gadai selama pandemi didorong oleh naiknya harga emas dan kebutuhan masyarakat meningkat. Sementara, untuk semua produk, tumbuh 20 persen.
Sebagai badan usaha milik negara, Pegadaian juga menjalankan program pemerintah yaitu memberikan restrukturisasi atau relaksasi kepada nasabah gadai dan nongadai yang terdampak ekonominya akibat pandemi.
Menurut Abdul relaksasi yang diberikan kepada nasabah gadai berupa perpanjang jatuh tempo pelunasan gadai dari 4 bulan menjadi 5 bulan, sementara, dan pembebasan bunga selama 4 bulan untuk nasabah gadai di bawah Rp1 juta melalui program Gadai Peduli.
“Sementara, nasabah nongadai diberikan relaksasi berupa 3 bulan tidak membayar angsuran. Memang secara omset Pegadaian bertumbuh, tetapi untuk aset masih stagnan,” ucapnya.
Per 10 September 2020, total nasabah PT Pegadaian Area Jayapura sebanyak 131 ribu, 90 persen merupakan nasabah gadai.
Sebelumnya, untuk mengurangi tekanan akibat Corona, PT Pegadaian (Persero) melalui program Gadai Peduli memberikan kemudahan bagi nasabah diantaranya membebaskan bunga untuk pinjaman kurang dari Rp1 juta.
“Misalnya gadai barang Rp500 ribu, pengembalian tetap senilai itu dengan jangka waktu 120 hari atau 4 bulan, jadi lama waktu pinjaman tetap tapi tanpa bunga,” kata Yohanes Narahawarin, Pemimpin PT Pegadaian Cabang Abepura belum lama ini.
Selain pembebasan bunga pinjaman, Pegadaian juga memberikan relaksasi bagi nasabah dengan mengurangi bunga pinjaman untuk Kredit Cepat dan Aman (KCA).
“Bagi nasabah yang masa gadai barang mencapai 106 hari, bisa mengajukan ke Pegadaian untuk diputar kembali dan diberikan bunga khusus hanya 1 persen untuk 15 hari dari sebelumnya 1,15 persen,” ucap Yohanes.
Ia menjelaskan, bahwa bunga khusus tersebut diberikan kepada nasabah untuk memberi kesempatan bagi nasabah menebus barang yang digadai.
Selain itu, Pegadaian juga memberikan kesempatan kepada nasabah agar terhindat dari lelang barang yang digadai adalah menambah jangka waktu pinjaman.
“Kita tambah 15 hari, jadi jatuh tempo selama 120 hari menjadi 135 hari, namun apabila telah mencapai 135 hari namun belum ditebus juga, maka barang tersebut masuk dalam daftar lelang,” terang Yohanes.
Sementara, untuk nasabah mikro dengan pinjaman mulai Rp5 juta-400 juta yang terkena dampak pandemi Covid-19, kata Yohanes, diberikan relaksasi atau kelonggaran jangka waktu pinjaman. (FPKontr1)