Untuk Optimalisasi Penerimaan Daerah, Kota Jayapura Dapat Pendampingan dari KPK

Dian Patria selaku Kasatgas Korsup KPK Wilayah V dan Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey saat diwawancara./Foto : Syahriah

JAYAPURA, FP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.

Kasatgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria mengatakan, KPK bersama Pemkot Jayapura akan mendatangi 13 wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Read More
iklan

Menurut Patria, 13 wajib pajak tersebut akan menjadi sampel bagi wajib pajak lainnya yang tidak patuh membayar pajak.

‘’Kita mendatangi wajib pajak tersebut untuk masuk ke level berikutnya yaitu pemasangan plang pada usahanya karena sudah berulangkali diberi peringatan, namun belum juga menyelesaikan kewajibannya,’’ ujar Patria di Kantor Wailkota Jayapura, Jumat (16/9/2022).

Selain mendatangi penunggak pajak, KPK, kata Patria, juga melakukan pendampingan terkait aset yang belum diserahkan Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada Pemerintah Kota Jayapura.

Patria menyebut, ada lima aset yang belum diserahkan Pemkab Jayapura. Dia pun telah meminta kepada Pemkot Jayapura untuk menyurat kepada Pemkab Jayapura dengan tembusan KPK.

Terkait aset berupa kendaraan dinas pejabat Pemkot Jayapura, Patria mengapresiasi lantaran seluruhnya telah dikembalikan ke Pemkot Jayapura.

‘’Ini contoh yang baik untuk aset kendaraan,’’ ucapnya.

Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, KPK telah melakukan pendampingan kepada Pemkot Jayapura sejak tahun 2019.
‘’Ada progres yang luar biasa sejak KPK melakukan pendampingan terhadap penertiban aset dan optimalisasi pendapatan asli daerah,’’ kata Frans.

Frans pun menyampaikan terimakasih kepada Satgas Korsup KPK Wilayah V yang mendampingi Pemkot Jayapura dalam melakukan optimalisasi pendapatan dan penertiban aset, khususnya aset tanah.

‘’Semoga dengan kehadiran Tim KPK hari ini akan mendorong penyelesaian beberapa aset, khususnya tanah lantaran ada penguasaan oleh pihak ketiga, baik aset yang dilimpahkan Pemkab Jayapura maupun yang dimiliki Pemkot Jayapura tetapi belum bersertifikat,’’ ucap Frans.

Dia pun berharap, penertiban aset dapat mengurai masalah yang selalu menjadi titik audit BPK lantaran bernilai anggaran yang harus memiliki dokumen secara jelas dan secara hukum bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemkot Jayapura.

Terkait 13 wajib pajak, Frans mengatakan, KPK telah menyampaikan bahwa bersama mengawal untuk turun ke tempat wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *