242 Kasus Curanmor terjadi di Pemukiman Warga

AKBP Fredrickus Macklarimboen

Penjabat Bupati Jayapura : Aktifkan Pos Ronda dan Siskamling

SENTANI,FP.COM –  Kepolisian Resort (Polrest) Jayapura selama setahun (2023) telah menerima 326 laporan kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi secara khusus di Distrik Sentani.

Read More
iklan

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Macklarimboen menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebagian telah diselesaikan, sebagian lagi masih dalam proses penyelidikan dan penyelesaian lebih lanjut.

“Kelurahan Sentani Kota ada 160 kasus, Kelurahan Hinekombe  120 kasus, Kelurahan Dobonsolo 32 kasus, Kampung Ifar Besar 3 kasus, Yobeh 2 kasus, dan Kampung Sereh 9 kasus,” ujar Kapolres Fredrickus di Sentani, Rabu (20/3/2024).

TKP tertinggi ada di pemukiman warga, yaitu 242 kasus, jalan raya (59 kasus), pertokoan (46 kasus), pasar (26 kasus), perkantoran dan tempat wisata (10 kasus), sekolah dan bandara  (8 kasus), hotel dan rumah sakit (5 kasus), tempat ibadah (4 kasus), serta kebun (2 kasus). “Pelaku yang merusak kunci atau stang motor ada 404 unit, yang tidak kunci stang motor 8 unit, dan lupa cabut kunci 14 unit,” ujarnya.

Kapolres berharap agar para pemilik kendaraan selalu memastikan kemanan kendaraannya saat di luar rumah, tempat parkir, bahkan memastikan kendaraanya sudah terkunci. “Upaya yang dilakukan selama ini adalah patroli rutin, kegiatan Sa Buang atau tatap muka dengan masyarakat melalui form (FKPM), kegiatan razia selektif, dan kegiatan penertiban,” jelasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, soal kantibmas di lingkungan masing-masing adalah tanggung jawab bersama. Aktifkan pos ronda atau sikamling yang dikoordinir langsung oleh Ketua RT/RW setempat. “Tugas kita menjaga keamanan, kenyamanan pada lingkungan dimana kita tinggal. Karena tidak mungkin orang lain yang datang dan menjaga lingkungan kita sendiri, ada hal-hal yang dianggap meresahkan dan tidak bisa diatasi  oleh warga maka pihak keamanan bisa dilaporkan, tidak main hakim sendiri karena tidak akan menyelesaikan persoalan,” ujar Triwarno. (lenglaw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *