JAYAPURA, FP.COM – Pengisian jabatan tidak semata-mata hanya berdasarkan kewenangan Gubernur atau Wakil Gubernur saja, tapi tetap melihat pada norma dan peraturan yang berlaku supaya Papua bisa menjadi contoh untuk daerah lainnya di Indonesia. Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal saat melantik 44 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua di Gedung Negara, Kamis (5/11/2020).
44 pejabat yang dilantik terdiri atas 3 orang pejabat utama, pejabat madya (6 orang), pejabat muda (8 orang), pejabat fungsional pertama (14 orang), pejabat pelaksana lanjutan (2 orang), pejabat fungsional pelaksana (8 orang), dan pejabat pelaksana pemula (3 orang).
“Promosi kerja tetap mengacu pada kinerja pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban serta di dasarkan pada kebutuhan organisasi dalam menjawab tantangan yang dihadapi dan semakin kompleks,” katanya.
Ia menegaskan, walaupun Provinsi Papua berada paling timur di Indonesia, namun tetap mengikuti norma dan taat kepada undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua juga mengukuhkan Kepala BKN Regional IX Jayapura Sabar Parlindungan Sormin.
Dirinya berharap, Kepala BKN yang baru mampu bekerja sama dengan Pemda di Papua agar kinerja ASN semakin baik dan meningkat.
“Pemprov Papua adalah wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kerja sama, komunikasi yang harmonis dan berkelanjutan dengan wakil pemerintah pusat yang berkantor di Papua,” terangnya. FPKontr3