JAYAPURA, FP.COM – Selama tiga bulan ke depan, terhitung 19 Oktober 2020 hingga 19 Januari 2020, Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua kembali bekerja dari rumah (work from home). Kebijakan ini ditempuh berdasarkan data jika 25 persen ASN di lingkungan pemprov telah terpapar virus Corona, bahkan, baru-baru ini ada yang meninggal dunia.
“Besok surat edaran gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilaksanakan,” kata Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa kepada wartawan di Jayapura, Senin (19/10/2020).
Dikatakannya, kebijakan ini merupakan langkah baik dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melindungi seluruh stafnya. “Untuk itu, saya harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Namun demikian, seluruh pimpinan OPD harus menyesuaikan kebijakan kerja dari rumah ini dengan program kerja. “Pak Gubernur perintahkan untuk bekerja dari rumah, tetapi kepala OPD dapat menyesuaikan kegiatan mereka dan pemerintahan tetap jalan serta koordinasi juga tetap jalan.”
Mengingat seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, dirinya meminta pimpinan OPD mengatur bagaimana baiknya pola kerja agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.
“Pekerjaan fisik maupun multiyears tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesai tahun anggaran. Intinya, penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai di 20 Desember 2020, sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember,” tambahnya. FPKontr3