JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua mulai pekan ini akan kembali memberlakukan shift kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Teknisnya, 50 persen ASN masuk kantor dan 50 persennya bekerja dari rumah, secara bergantian. Sistem ini diperkirakan akan diberlakukan hingga tiga bulan kedepan. Hal ini diungkapkan Assiten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad di Jayapura, Selasa (9/2/2021).
“Jadi mulai tanggal 9 bulan ini kita akan membagi kerja ASN yakni dengan shift. Dua hari masuk kerja, dua hari kerja dari rumah dan satu hari untuk hari krida atau olahraga yakni Jumat,” Kata Musa’ad.
Pembagian kerja secara bergilir ditempuh untuk mencegah dan menangani penularan Covid-19. Jika surat edaran gubernur keluar, diharapkan kabupaten dan kota bisa mengikutinya.
“Ini bukan persoalan provinsi saja, tetapi menjadi persoalan semua lintas sektor. Jadi kita harapkan untuk kebaikan semua, demi penanggulangan pencegahan dan penanganan Covid-19, semua harus punya komitmen yang sama untuk menjaga Papua,” harapnya.
Masih kata Musa’ad, hal ini tidak berbeda dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembuatan Posko penanganan Covid-19 tingkat desa, kelurahan.
“PPKM Mikro tidak hanya tujuh provinsi yang diundang tetapi 13 provinsi, termasuk Papua. Dengan demikian, walaupun PPKM tidak diberlakukan, Papua sudah diberikan warning juga untuk lebih hati-hati dan serius untuk penanganan ini (Covid-19),” ungkapnya.
Dari pertemuan yang dipimpin Meko Perekonomian dan Investasi, disampaikan bahwa sementara ini masih fokus untuk jawa bali, Tetapi Papua diminta untuk mengambil langkah-langlah untuk mencegah penyebarluasan Covid-19.
Pemerintah Provinsi Papua sendiri memilih istilah PDKM (Penegakan Displin Protokol Kesehatan Masyarakat), sesuai dengan Pergub Papua nomor 32 tahun 2020 tentang penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat.
“Jadi itu yang akan kita laksanakan dalam waktu tiga bulan ke depan, mudah-mudahan ini memberikan dampak untuk menahan peningkatan penyebaran Covid-19.”
“Kita belum sampai pada membatasi, artinya kita berdasarkan pada Pergub. Ini yang pertama kali kita lakukan; bagaimana penegakan disiplin dan hukum terhadap protokol kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya. FPKontr3