JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan penggunaan Aula Resimen Induk Kodam (Rindam) XVII/Cenderawasih dan Aula Elsama Numberi SPN Polda Papua sebagai tempat karantina orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dalam rapat bersama rapat bersama TNI/Polri, Senin (11/5/2020).
“Kita usulkan agar Aula Rindam dan SPN bisa digunakam sebagai lokasi karantina, kita bersama-sama bekerja agar kondisi ini dapat selesai dengan baik,” kata Klemen kepada wartawan, siang tadi.
Selain dua tempat tadi, untuk tujuan serupa, yang hampir pasti dipakai yakni Balai Diklat Provinsi dan Kota Jayapura.
Soal Karantina, Klemen berharap, masyarakat menyadari, hal ini dilakukan pemerintah demi kepentingan umum. Agar ODP dan PDP tidak berintekasi dengan orang lain hingga dinyatakan benar-benar sembuh.
“Inilah yang disepakati, agar semua pihak, baik pemerintah dan semua stakeholder termasuk TNI/Polri mengawasi ini,” ungkapnya.
Akan lebih baik, menurut Klemen, sesorang diketahui statusnya, sehingga dapat lakukan pencegahan secara dini, untuk menghindari penularan.
“Daripada dibiarkan dan merambat ke mana-mana dan tidak bisa tercegah,” tambahnya. FPKontr3