JAYAPURA, FP.COM – Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara telah melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Maluku dan Papua, Normadin Budiman Salim menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara, dan mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat.
Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.
“Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit,” ucap Normadin, Minggu (26/7/2020).
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.
Pihaknya mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19. (Redaksi FP)