Bank Indonesia Pastikan QRIS Aman Digunakan

QRIS ( Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai salah satu metode pembayaran yang memberikan keuntungan bagi masyarakat (foto:Ilustrasi FP)

JAYAPURA, FP.COM – Aksi penipuan dengan modus menempel kode QR atau QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang belakangan marak pada kotak amal di beberapa masjid di Jakarta membuat Bank Indonesia angkat bicara. Tak terkecuali Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua.

Aksi oknum tak bertanggung jawab mengganti barcode QRIS yang terekam oleh CCTV menimbulkan pertanyaan dari masyarakat: Apakah QRIS masih aman?
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Juli Budi Winantya, Selasa (18/4/23), memastikan QRIS tetap aman digunakan. “Kami menegaskan dari BI bahwa QRIS tetap aman sekalipun sempat terjadi kasus penyalahgunaan namun itu tidak mempengaruhi fitur-fitur kemanan yang sudah ada. Karena QRIS sudah disusun menggunakan standar yang berlaku secara Internasional,” ujar Juli.

Read More
iklan


Sementara itu, Kepala Tim Implementasi KEKDA KPwBI Provinsi Papua, Remon Samora mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi.
“Kami tidak menutup mata dengan adanya kasus penyalahgunaan QRIS, kami dari Bank Indonesia ingin mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan QRIS dengan penuh kewaspadaan dan penuh kehati-hatian. Kenapa? Karena kalau kita ngomong dalam konteks people proces technologi, salah satu aspek yang paling rentan untuk terjadi penyalahgunaan itu dari sisi people (orang), maka kita sebagai pengguna perlu memastikan ketika kita melakukan pembayaran menggunakan QRIS dicek dulu siapa nama penerimanya,” jelas Remon.


Langkah-langkah edukasi konsumen menurut Remon tidak hanya dilakukan oleh BI namun juga harus dilakukan bersama PJP (Penyelenggara Jasa Pembayaran) untuk itu BI telah berkoordinasi dan mengimbau kepada para PJP untuk benar-benar memastikan bahwa merchant yang mendaftar QRIS itu adalah merchant yang memenuhi persyaratan secara administrasi.


“Edukasi itu tidak hanya dilaporkan oleh BI tetapi juga oleh para PJP baik bank maupun nonbank. Supaya edukasi ini semakin lebih massif. Langkah berikutnya yaitu Bank Indonesia mengimbau PJP untuk memastikan pihak-pihak yang mendaftar QRIS langsung diberikan QRIS, tidak seperti itu!. Jadi PJP juga memiliki kewajiban memastikan bahwa pihak-pihak yang mendaftar QRIS itu adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ke depan Bank Indonesia akan mengembangkan satu sistem blacklist untuk oknum yang jadi tersangka tidak akan mengulang lagi membuat QRIS yang nanti disalahgunakan,” tutup Remon. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *