JAYAPURA, FP.COM – Inspektorat Provinsi Papua menurunkan tim untuk mengecek hambatan yang dihadapi masing-masing SKPD sekaligus mereview APBD Perubahan.
“Saya sudah menurunkan tim ke masing-masing SKPD untuk mereview sekaligus untuk melihat hambatan yang ada, bagaimana cara menyelesaikan dan resiko yang timbul dari hambatan tersebut,” terang Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang kepada wartawan di Jayapura, Selasa (13/10/2020).
Menurut Anggiat, daya serap harus dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri setiap bulan paling lambat tanggal 10. Diakuinya, salah satu hambatan yang dihadapi SKPD adalah belum terbitnya Surat Penyediaan Dana (SPD).
“Hal ini disebabkan karena register APBD perubahan belum diturunkan dari kementerian dalam negeri,” ucapnya.
Pihaknya mendorong agar register APBD Perubahan cepat turun. “Jadi kalau anggaran turun harus ada SPD dulu, oleh sebab itu SPD dari masing-masing SKPD sudah harus terbit sekarang,” ucapnya. FPKontr3