JAYAPURA, FP.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jayapura mengungkap hasil penindakan Januari sampai Oktober 2021. Kepala KPPBC TMP C Jayapura Edi Siswanto menyampaikan bahwa pihaknya berhasil melakukan penindakan atas narkotika berupa ganja dengan total berat 1.534 gram.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 dan 2019. Pada 2020, hasil penindakan Bea dan Cukai Jayapura berupa ganja seberat 1.529 gram, tahun 2019 seberat 400 gram.
Melalui tim cyber patrol yang berpatroli di jaringan media sosial, Bea dan Cukai Jayapura juga berhasil melakukan penindakan atas pengiriman bahan adiktif berbahaya berupa synthetic cannabinod seberat 15 gram.
Selain itu, Bea dan Cukai Jayapura berhasil melakukan pencegahan atas barang – barang larangan dan pembatasan lainnya dari hasil kegiatan operasi penindakan dan pengawasan barang kiriman pos berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA, sex toys dan komoditas impor berupa vanili.
Kata Edi, dari seluruh hasil penindakan, ganja, vanili, hasil pengolahan tembakau (HPTL) impor hingga alat bantu sex atau sex toys paling dominan.
“Kami berhasil menindak barang kiriman pos berupa vanili seberat 1.111 kilogram, tahun 2020 seberat 205 kilogram, tahun 2019 nihil,” kata Edi saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Kamis (18/11/2021).
Mengenai sex toys, kata Edi, dari operasi penindakan dan pengawasan barang kiriman pos, pihaknya berhasil menyita 82 pc alat bantu sex, tahun 2020 sebanyak 21 pc, dan 2019 sebanyak 15 pc. Barang – barang tersebut disita lantaran masuk dalam kategori barang terlarang dan pembatasan. FPKontr1