JAYAPURA, FP.COM – Upaya akselerasi pemulihan perekonomian melalui stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus dilakukan Pemerintah.
Salah satu program tersebut yaitu Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM/Banpres Produktif) yang digulirkan bagi pelaku usaha mikro dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2020.
Penyaluran dana program BPUM melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), salah satunya Bank BRI. Untuk memastikan pelaku usaha mikro penerima BPUM, Bank BRI menyediakan layanan tanpa antre berupa website.
Setelah login ke alamat website tersebut, gunakan nomor eKTP dan masukkan kode verifikasi, lalu klik proses inquiry.
Apabila bukan penerima BPUM, maka akan tertulis Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Kepala Bagian Program Bank BRI Kanwil Jayapura, Gama Hendhika Negara mengatakan layanan tanpa antre ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Layanan tanpa antre ini agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan. Nasabah dimanapun bisa mengecek melalui eform,” jelasnya. (FPKontr1)