JAYAPURA, FP.COM– Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, berkas perkara tersangka kasus kecelakaan naas yang merenggut tiga nyawa di ring road, Hamadi, Desember 2019 lalu, akhirnya dilimpahkan Sat Lantas Polresta Jayapura Kota, Senin (24/2) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, menerangkan, pelimpahan kasus berjalan lancar di mana berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Pelimpahan berjalan lancar, di mana sebelumnya sempat tertunda karena Kajari sedang berada di luar kota,” ucapnya.
Dia pun menyampaikan dalam kasus kecelakaan maut itu, tersangka berinisial GP seorang pemuda berusia 24 tahun dijerat pasal 311 ayat (1), (2),(4) dan (5) UU RI No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 (Dua belas) tahun penjara.
Kasat Lantas Junan pun menjelaskan, kasus naas yang terjadi pada 23 Desember 2019 lalu disebabkan pengaruh minuman keras.
“GP yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pantai Hamadi, setibanya di pertengahan jalan, mobil tersebut hendak melambung, di saat yang sama dari arah berlawanan, muncul pengendara motor. Lantaran jarak cukup dekat sehingga kecelakaan tidak dapat terhidarkan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia,” jelasnya. (Dadang)