JAYAPURA, FP.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dance Yulian Flassy menerima kunjungan rombongan komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua yang terdiri dari Wilhelmus Pigai (ketua), Andriani Wally (wakil ketua), Joel Betuel Agaki Wanda (anggota), dan Syamsuddin Levi (anggota) di ruang kerja Sekda Papua, kantor Gubernur Papua di Dok 2, Kota Jayapura, Selasa, 6 April 2021.
Dalam diskusi ini, pihak KI menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam melaksanakan program seperti minimnya anggaran.
“Sejak kami dilantik, di tahun pertama hanya kelola dana program kerja dari dana hibah sebesar Rp1,5 milyar. Jumlah ini hampir sama dengan dana desa untuk satu desa atau kampung di Papua. Sementara ruang lingkup kerja kami meliputi 29 pemerintah daerah kabupaten-kota. Jumlah ini sangat minim, sebagian besar digunakan bayar sewa kantor, operasional sehari-hari, gaji komisioner dan staf,” jelas Pigai.
Dengan anggaran minim itu, aku Pigai, KI tetap berupaya mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik sehingga terwujud badan publik yang baik, transparan, efektif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai ciri pemerintahan bersih.
Wilhelmus Pigai menguraikan kegiatan KI sepanjang tahun lalu. “Sepanjang tahun pertama, 2020, kami telah banyak melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga mitra, di antaranya dengan Bawaslu Kota Jayapura. Juga melakukan audiensi dengan Biro Hukum Sekda Papua, Dinas Kominfo Papua, Sekda Papua, BPBD Papua, BPK Perwakilan Papua, DPRP, dan Polda Papua, serta melakukan rapat kerja bersama Tim PPID Utama Papua dan LSM Yayasan Kipra,” beber Pigai.
Selain itu, di tahun 2020, Komisi Informasi Provinsi Papua telah melakukan kegiatan monitoring keterbukaan informasi pada badan publik bertemakan: “Pemantauan dan Pendampingan Layanan Informasi Publik Darurat Kesehatan Covid-19”. Tujuannya menjamin hak dan akses layanan informasi masyarakat, membantu pemerintah lebih optimal mencegah penyebaran dan menangani virus Covid-19, serta mencegah informasi sumir atau hoax.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada 8-17 Juni 2020 meliputi sejumlah SKPD di Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, distrik, kelurahan, dan kampung. Ada sejumlah rekomendasi yang kami hasilkan dalam kegiatan ini. Laporannya telah kami serahkan ke pemerintah Provinsi Papua dan DPRP sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Wally menambahkan, sepanjang tahun 2020 Komisi Informasi Provinsi Papua telah meregister 10 sengketa informasi publik, 5 di antaranya telah dilakukan persidangan dan diputuskan.
“Rata-rata sengketa informasi yang masuk ini terkait penggunaan dana desa dan penanganan Covid-19, baik di tingkat kampung maupun provinsi,” tutup Andriani. FPKontr3