JAYAPURA, FP.COM – Industri Jasa Keuangan sektor pembiayaan (leasing) di Papua kembali menggeliat meski masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Gairah sektor pembiayaan di Papua mulai tampak pada awal kuartal ke-3 tahun 2020. Hal itu terlihat mulai merangkaknya nilai pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor pada hampir semua Perusahaan Pembiayaan di Papua.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai NPF (Non-Performing Financing) Perusahaan Pembiayaan posisi per Agustus 2020 menunjukkan kinerja positif dibandingkan tahun sebelumnya (YoY).
Tercatat NPF per Agustus 2020 pada level 2,41 persen, membaik bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 yaitu sebesar 3,14 persen.
Sebagai gambaran, rasio NPF Perusahaan Pembiayaan nasional per Agustus 2020 berada pada kisaran 5,23 persen. Ini berarti rasio NPF untuk Papua per Agustus 2020 sebesar 2,41 persen berkinerja positif, dengan total pembiayaan kredit yang telah disalurkan mencapai Rp937,6 miliar.
Pada sisi lain, sampai dengan Juli 2020 nilai restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan yang telah direalisasikan di Provinsi Papua sebesar Rp545,2 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 12.565 debitur.
Ketua Forum Komunikasi Daerah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (FKD APPI) Papua, Jerry Samuel Kairupan mengatakan, berdasarkan kondisi fakta di lapangan yang mulai menunjukkan tanda-tanda reverse trend yang positif, pihaknya tidak ragu untuk memproyeksikan kenaikan penjualan pada periode Oktober sampai Desember tahun ini.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf FT Simanjuntak menyampaikan terima kasih kepada industri pembiayaan di Papua yang telah mendukung program pemberian fasilitas relaksasi kredit kepada para nasabah yang terdampak pandemi Covid-19 di Papua, yang berarti telah menjaga kualitas kredit perusahaan leasing.
“Diharapkan pemberian relaksasi juga dapat menyasar pada pelaku UMKM. Mengingat UMKM merupakan sektor yang diprioritaskan untuk memperoleh relaksasi, guna membantu cashflow debitur UMKM,” ucap Adolf, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada peningkatan produktifitas UMKM untuk membayar kredit selanjutnya, sekaligus menopang perekonomian di Papua.
Lebih lanjut Adolf menyampaikan bahwa bisnis pembiayaan merupakan bisnis yang mengandung risiko, untuk itu kepada perusahaan pembiayaan dalam kegiatan usaha tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent financing principles), sebagai salah satu prinsip penting dalam antisipasi risiko.
Adolf juga mengingatkan agar APPI Papua mematuhi anjuran pemerintah untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan guna membantu pemerintah. (FPKontr1)