JAYAPURA, FP.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua diberi batas waktu satu minggu menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pejabat eselon III dan IV yang dilantik Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal beberapa waktu lalu.
“BKD tolong bantu SK pelantikan bagi pejabat yang dilantik pak Wakil Gubernur agar segera diserahkan,” kata Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa kepada wartawan di Jayapura, Selasa (13/10/2020).
Ia menegaskan, SK tersebut sudah harus diserahkan kepada 35 OPD sebelum penyusunan APBD Induk 2021.
“Saya kasih waktu minggu ini selesai, hari Jumat saya mau dengar laporan,” jelasnya.
Menurutnya, pagu anggaran yang sudah dibagi ke masing-masing SKPD, sehingga, dengan adanya SK tersebut, kepala dinas dapat mengontrol sekaligus melakukan harmonisasi dalam penyusunan anggaran APBD 2021. FPKontr3