JAYAPURA, FP.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 memberikan kelonggaran kepada peserta JKN-KIS yang menunggak.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, Ario Pambudi Trisnowibowo mengatakan, pada tahun ini, peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ucap Ario, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
“Tahun 2020 ini, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500 diberikan bantuan oleh pemerintah,” jelas Ario.
Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, kata Ario, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. (FPKontr1)