JAYAPURA, FP.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua akan menelusuri temuan dugaan deposito dana otonomi khusus (Otsus) di salah satu bank oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di kantor BPK RI Perwakilan Papua, Kamis (27/2/2020) mengaku, menemukan adanya deposito dana cadangan milik pemerintah Provinsi Papua yang disimpan di bank.
“Hasil pemeriksaan kami terakhir per 31 Desember 2019 ada sekitar Rp500 miliar lebih didepositokan,” katanya.
Walaupun dari sisi aturan, deposito tidak melanggar aturan yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahub 2007 tentang pengelolaan kas daerah. Deposito sebagai salah satu strategi untuk mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tujuan utama alokasi dana Otsus digunakan untuk kesejahteraan rakyat,
“BPK melihat ini hal yang tidak salah tetapi juga tidak benar karena dana Otsus tujuannya untuk afirmasi, pendidikan, kesehatan, ini kok ada yang didepositokan, ini perlu didalami. Ini persepsi kita karena belum kita periksa. Dana Otsus itu tujuan awalnya bukan untuk didepositokan,” kata Henry
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut nilai yang lebih fantastis. Nazara menyatakan ada temuan dana Otsus sebesar Rp1,85 triliun yang didepositokan. Padahal seharusnya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Jadi harus diatur tata kelolanya, kalau ada aturan misal bisa dilakukan deposito. Tetapi yang kita inginkan bukan deposito tetapi kegiatan ekonomi, pendidikan dan peningkatan kegiatan masyarakat,” ujar dia
Sekretaris Daerah Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen tak banyak memberi keterangan ketika dikonfirmasi. Tetapi ia mengaku, temuan tersebut sudah ada sejak pemerintahan lalu.
“Itu dari dulu ada, di zamannya Pak Suebu, waktu itu dibilang dana cadangan dan dana itu ada di Kasda, kalau yang didepositokan kami belum tahu,” tambahnya. FPKontr3