JAYAPURA, FP.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Jayapura sampai dengan Mei 2020 telah memberikan relaksasi (pelonggaran) kredit kepada 31.960 debitur dengan nilai total Rp3,4 triliun selama masa pandemi Covid-19.
Wakil Pemimpin BRI Wilayah Jayapura, Toga Raja P mengatakan, relaksasi yang diberikan kepada puluhan ribu debitur tersebut berupa penundaan angsuran pokok tapi bunga tetap bayar, dan ada juga yang menunda angsuran bunga dan pokok, dengan masa relaksasi mulai 3 hingga 12 bulan.
“Tentu tidak semua usaha kita berlakukan aturannya, karena ada usaha yang terdampak signifikan dan tidak signifikan, sehingga kita menghindari ‘penumpang gelap’,” terang Toga, Senin (29/6/2020).
Toga mengungkapkan bahwa relaksasi kredit masih diberikan kepada debitur dan semua jenis kredit sampai bulan Juni ini, namun jumlah yang mengajukan relaksasi sudah berkurang.
“Paling banyak yang mengajukan relaksasi pada April lalu, sementara Mei dan Juni mulai berkurang pengajuan relaksasi dari debitur. Untuk pengajuan relaksasi terbanyak dari mikro kurang lebih 50 persen,” ucap Toga. (FPKontr1)